Yth. 1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri; 2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI;3. Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI; dan4. Pemangku Kepentingan Lainnya. Sehubungan dengan penerapan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain dan peningkatan […]
34 total views, 1 views today