Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s.d XVI Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia Sehubungan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri […]
![]()
