Yth.1. Pimpinan Perguruan Tinggi2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I s.d. XVIdi lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara dan kewajiban negara untuk memberikan pendidikan bagi warga negara tidak terkecuali warga negara penyandang disabilitas. Atas dasar tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset,...Read More
Yth.1. Rektor Universitas/Institut2. Ketua Sekolah Tinggidi lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sebagai upaya fasilitasi akomodasi pendidikan yang layak bagi mahasiswa penyandang disabilitas dan perwujudan amanat dari peraturan dan perundang-undangan terkait mahasiswa penyandang disabilitas, Direktorat Pembelajaran dan kemahasiswaan menyelenggarakan Kembali Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu Bagi Mahasiswa Penyandang Disabilitas Tahun 2024. Sehubungan...Read More
Department Contact Info
Program Studi Informatika
Kampus II Mugarsari, Kota Tasikmalaya
Jawa Barat, Indonesia